Jumat, 21 Mei 2010

Biodiversity ( Kanekaragaman Hayati )

Keanekaragaman hayati atau biodiversitas (Bahasa Inggris: biodiversity) adalah suatu istilah pembahasan yang mencakup semua bentuk kehidupan, yang secara ilmiah dapat dikelompokkan menurut skala organisasi biologisnya, yaitu mencakup gen, spesies tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme serta ekosistem dan proses-proses ekologi dimana bentuk kehidupan ini merupakan bagiannya. Dapat juga diartikan sebagai kondisi keanekaragaman bentuk kehidupan dalam ekosistem atau bioma tertentu. Keanekaragaman hayati seringkali digunakan sebagai ukuran kesehatan sistem biologis.

Di dunia ini diketahui ada beberapa mega center of biodiversity dan Indonesia menduduki nomor dua setelah Brazil. Dari segi kekayaan jenis tumbuhan, hewan dan mikroba, Indonesia memiliki 10% jenis tumbuhan berbunga yang ada di dunia, 12% binatang menyusui, 16% reptilia dan amfibia, 17% burung, 25% ikan dan 15% serangga, walaupun luas daratan Indonesia hanya 1,32% seluruh luas daratan yang ada di dunia. Apabila diperkirakan seluruh dunia ada sekitar 2 juta jenis serangga, maka di Indonesia ada sekitar 300 ribu jenis. Khususnya di dunia hewan, Indonesia juga mempunyai kedudukan yang istimewa. Dari 515 jenis mamalia besar, 36% endemik; 33 jenis primata, 18% endemik; 78 jenis paruh bengkok, 40% endemik; dan dari 121 jenis kupu-kupu, 44% endemik (Sugandhy et al., 1994). Keanekaragaman hayati Indonesia sebagian telah dimanfaatkan, sebagian baru diketahui potensinya, dan sebagian besar lagi bahkan namanya saja belum diketahui (diidentifikasi).

Jenis keanekaragaman hayati ( biodiversity )

1. Keanekaragaman genetik (genetic diversity) : Jumlah total informasi genetik yang terkandung di dalam individu tumbuhan, hewan dan mikroorganisme yang mendiami bumi.
2. Keanekaragaman spesies (species diversity) : Keaneraragaman organisme hidup di bumi (diperkirakan berjumlah 5 - 50 juta), hanya 1,4 juta yang baru dipelajari.
3. Keanekaragaman ekosistem (ecosystem diversity) : Keanekaragaman habitat, komunitas biotik dan proses ekologi di biosfer atau dunia laut

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Nomor : SK. 66/IV-Set-3/2005
Menimbang :
a. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 447/Kpts- II/2003 diatur mengenai Tata Usaha Pengambilan Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar ;
b. Bahwa ketentuan – ketentuan dalam Keputuan Menteri Kehutanan
447/Kpts-II/2003 Pasal 33, Pasal 68 ayat (5), Pasal 70 ayat (3), dan Pasal 77 ayat (2), perlu diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perlindunga Hutan dan Konservasi Alam ;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam tentang Standar Dokumen Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar .

Mengingat :

1. Undang – Undang Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
2. Undang – Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
3. Undang – Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan
Tumbuhan dan Satwa ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan
Tumbuhan dan Satwa Liar ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Hutan ;
7. Keputusan Presiden Nomor. 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora ;
8. Keputusan Presiden RI Nomor. 102 Tahun 2001 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Departemen ;
9. Keputusan Presiden RI Nomor. 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu ;
10. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 104/Kpts-II/2003 tentang Penunjukan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam selaku Pelaksana Otoritas Pengelola (Management Authority) CITES di Indonesia ;
11. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 355/Kpts-II/2003 tentang
Penandaan Tumbuhan dan Satwa Liar ;
12. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar .

0 komentar:

Posting Komentar